RUU Penyadapan Akan Ditata Secara Komprehensif

28-06-2018 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, foto : azka/hr

 

 

Rapat Badan Legislasi DPR RI  dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, telah mendengarkan pemaparan hasil studi dari Badan Keahlian Dewan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Supratman menyampaikan, DPR berusaha menata RUU Penyadapan secara komprehensif, termasuk di dalamnya tentang aturan izin penyadapan oleh pengadilan.

 

"Penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan, kenapa ini perlu diatur dalam undang-undang, supaya tidak menimbulkan kerancuan sekaligus kita ingin menata penyadapan ini secara komprehensif," papar Supratman di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018). 

 

Dia menjelaskan, RUU Penyadapan akan mengatur tentang  persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap. Sehingga sekalipun tidak memerlukan izin pengadilan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemberantasan narkotika oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN), namun aturan penyadapan butuh payung hukum. 

 

"Jadi mulai dari persyaratan penyadapannya, termasuk auditnya nanti kita atur secara komprehensif di dalamnya," ujar Supratman. 

 

Di sisi lain, Anggota Baleg Hermanto menekankan tentang penyadapan harus memegang prinsip perlindungan hukum, keadilan hukum, keseimbangan, dan keterbukaan. "Azas ini perlu penerapan secara konsisten, artinya dalam penyadapan tidak dilakukan secara pilih kasih. Sehingga penyadapan hanya demi penegakan hukum," tegas Hermanto. 

 

Selain itu dia juga mengatakan, tindakan penyadapan perlu diawasi sebab ini berkaitan dengan privasi. Hermanto mewanti-wanti agar RUU ini jangan sampai memberi celah adanya rekayasa dalam penyadapan. "Sebab kadang-kadang menyasar, tidak tepat sasaran. Bahkan ada rekayasa. Saya mau tanya seberapa jauh undang-undang ini mengantisipasi adanya rekayasa penyadapan," ungkap Hermanto. 

 

Menanggapi tentang pengawasan penyadapan, Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyampaikan konsep yang disusun BKD, pengawasan penyadapan diberkan kepada masing-masing lembaga penegak hukum. "Konsep yang kami coba rumuskan di dalam naskah akademik kita serahkan kepada masing-masing lembaga penegak hukum sendiri," jelasnya. 

 

Dia beralasan ini demi menjaga independensi setiap lembaga. Menurut studi yang dilakukan BKD kalau pengawasan diserahkan secara internal, kebocoran informasi bisa lebih minim. (eko/sc)

 

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...